Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual yang dilakukan dua tersangka pasangan suami istri (pasutri) dan korbannya merupakan perempuan dewasa asal Sumatera Selatan.
Kombes Pol. Ganis Setyaningrum Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim mengatakan tersangka pasutri tersebut berinisial ADR perempuan asal Sidoarjo, dan AA laki-laki asal Sukabumi.
Dalam perkara ini, Ganis mengungkap tersangka memaksa korban melayani 10 orang per hari atau sedikitnya 300 pelanggan dalam sebulan. Bahkan saat korban dalam masa mensturasi, tetap dipaksa melayani pria hidung belang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka meraup untung senilai Rp75 juta per bulan yang diperoleh dari mengeksploitasi korban.
“Korban ini dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani. Sebulan berturut-turut minimal adalah 300 kali untuk melayani,” ungkap Ganis, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (16/10/2026).
Kasus eksploitasi seksual tersebut bermula saat korban sedang mencari pekerjaan. Ia kemudian mendapat tawaran dari seorang teman bernama Septa untuk menghubungi seseorang yang disebut dapat memberikan pekerjaan di Surabaya dan Sidoarjo.
“Saat menghubungi ia (korban) tidak tahu awal pekerjaannya apa,” jelas Ganis.
Setelah berkomunikasi, korban akhirnya sepakat untuk menerima pekerjaan itu dan berangkat menuju ke Surabaya. Namun setelah bertemu tersangka, korban justru diminta melakukan layanan seksual.
Korban kemudian dipaksa melayani sedikitnya 10 pelanggan setiap hari selama sebulan penuh. Apabila target pelanggan tidak terpenuhi, pembayaran kepada korban ditunda hingga target tersebut tercapai.
“Kalau dalam satu bulan ini tidak terpenuhi, gajinya ditunda. Harus sampai mencapai target 300,” kata Ganis.
Dalam perkara ini, polisi membeber peran tersangka ADR adalah merekrut, menampung, dan menempatkan korban. Ia juga mengendalikan operasional prostitusi, menetapkan target pelanggan, mengatur tarif layanan seksual, serta mengelola pembayaran.
Tersangka juga mengatur pembagian uang kepada korban dan pemberian imbalan kepada para joki atau operator yang membantu mencarikan pelanggan. Kejahatan eksploitasi itu berlangsung selama Februari hingga Juli 2026, sehingga total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp450 juta.
“Dia melakukan mulai sejak bulan Februari hingga Juli 2026. Kalau kita kalikan enam adalah kurang lebih sekitar Rp450 juta,” tuturnya.
Sementara itu tersangka berinisial AA berperan sebagai joki atau operator yang mencari dan menawarkan pelanggan kepada korban. AA juga menghubungkan pelanggan dengan korban serta membantu memenuhi target harian yang ditetapkan.
Untuk setiap pesanan, AA mendapat imbalan Rp50.000. Dengan asumsi 10 pesanan sehari selama 30 hari dalam enam bulan, keuntungan yang diperolehnya diperkirakan mencapai Rp90 juta.
“Dikalikan 1 hari adalah 10 tadi ya, dikalikan 10 dikalikan 30 hari dikalikan 6 bulan, berarti pendapatannya kurang lebih adalah 90 juta. Kemudian ini dilakukan secara berulang,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan berlapis dengan Pasal 420 serta 421. Penyidik menerapkan ketentuan pemberatan hukuman karena tindak pidana tersebut dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk memperoleh keuntungan sebagai mata pencaharian.
“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” tandas Ganis.(wld/bil/ipg)
