Dalam Eksepsi, Febrie Mantan Jampidsus Minta Dibebaskan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota perlawanan atau eksepsi, Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.

Febrie menilai, surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.

“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie, melansir Antara, Rabu (14/10/2026).

Febrie juga meminta pada majelis hakim untuk menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam nota perlawanan, baik yang dia susun secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukum.

Menurut Febrie, surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *