Ahmad Doli Kurnia Tandjung mantan Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan adanya dugaan penyisipan pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 itu mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi capres-cawapres lulusan luar negeri yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi
Doli menegaskan, pasal yang belakangan menjadi sorotan tersebut tidak tercantum dalam draf resmi PKPU yang diterima Komisi II DPR saat proses konsultasi berlangsung.
Menurut Doli, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti untuk menelusuri kronologi kemunculan pasal tersebut.
Ia mengaku mulai mencermati persoalan itu sebelum polemik berkembang setelah adanya pernyataan Hasyim Asy’ari Ketua KPU saat itu mengenai pembahasan pasal terkait.
