KPK: Ombudsman Bisa Laporkan Dugaan Pungli Lapas ke Penegak Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dapat melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK.

Setyo Budiyanto Ketua KPK mengatakan, laporan dapat disampaikan apabila Ombudsman telah memiliki data yang dinilai lengkap terkait dugaan pungli tersebut.

“Kalau memang datanya lengkap, pasti ORI akan melaporkan,” kata Setyo, Rabu (30/9/2026), seperti dilaporkan Antara.

Menurutnya, Ombudsman dapat memilih KPK maupun aparat penegak hukum lain sebagai pihak yang menerima laporan dugaan pungli.

“Bisa ke KPK atau APH lain,” ujarnya.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *