Wacana amandemen Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 kembali menjadi bagian dari percakapan ketatanegaraan Indonesia.
Terkait wacana itu, Ahmad Muzani Ketua MPR RI menegaskan, lembaganya tidak ingin gegabah mengambil keputusan untuk mengubah konstitusi.
Menurut Muzani, amendemen UUD NRI 1945 bukan sekadar mengubah atau menambahkan sejumlah pasal. Karena, perubahan konstitusi dapat berdampak luas terhadap sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, hingga tata kelola kehidupan berbangsa.
Maka dari itu, MPR memilih mendengarkan terlebih dahulu berbagai gagasan yang berkembang di masyarakat sebelum memutuskan apakah perubahan konstitusi diperlukan.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan konstitusi karena kami menganggap perubahan Undang-undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa,” kata Muzani saat peluncuran buku Risalah dan Sejarah MPR di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Minggu (27/9/2026).
