Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya melarang kegiatan donasi untuk hewan dan melibatkan hewan di tempat wisata.
Larangan itu ditegaskan usai unggahan di sosial media yang memperlihatkan kucing berkostum dengan kotak donasi di Jakan Tunjungan Surabaya.
”Di daerah Tunjungan tidak boleh mengganggu para pengunjung. Nek CFD, ya gak usah mengganggu orang berolahraga. Jadi yang seperti itu, tidak kami perbolehkan di tempat-tempat yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya, baik Tunjungan maupun CFD,” kata Eri, dikutip Minggu (27/9/2026).
Ia memastikan, tidak akan memberi izin untuk open donasi kucing atau hewan lainnya di tempat wisata.
“Memang tidak ada izinnya. Kami kan enggak pernah mengizinkan itu,” tegasnya.
Ia menyebut bukan melarang kegiatan buka donasi, tapi harus di tempat yang tidak mengganggu orang atau pejalan kaki maupun olahraga saat car free day (CFD).
Larangan ini juga berlaku untuk kegiatan foto bersama hewan dengan bayar seikhlasnya.
“Saya akan memperketat untuk penjagaan itu. Karena kan donasi itu harus ada izinnya. Donasi ini untuk siapa, terus di mana, bentuknya kayak apa, apakah ini bentuk kesehatan kucing, terus ada surat tinggal, kondisi kucingnya kayak apa, kan begitu,” jelasnya.
“Semuanya! Jadi kami tidak memperbolehkan ketika di tempat-tempat itu ada donasi, karena donasi itu harus ada izinnya untuk siapa, begitu,” tutupnya. (lta/iss)
