Guru non-aparatur sipil negara (ASN) akan diberi kesempatan mengikuti tes untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Abdul Mu’ti Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari arahan Prabowo Subianto Presiden untuk meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi, kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS maka stutusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” katanya usai mengikuti rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026), seperti dilaporkan Antara.
Selain kesempatan mengikuti tes, pemerintah juga akan mengubah status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Tunjangan bagi guru PPPK tersebut akan dibayarkan pemerintah pusat.
Kebijakan itu menjadi bagian dari rangkaian program peningkatan kesejahteraan guru. Dengan demikian, gaji guru PNS dan PPPK akan dibayarkan pemerintah pusat.
