Polresta Sidoarjo menetapkan seorang ibu dengan inisial MT (41 tahun) dan JR (49 tahun) pacarnya, sebagai tersangka karena memaksa anak serta keponakan melakukan perbuatan asusila.
Kompol Rohmawati Lailah Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menjelaskan, kedua tersangka kerap memaksa korban yang masih di bawah umur, untuk melakukan hubungan badan secara bersama-sama.
“Pada saat itu seorang ibu memiliki pacar. Kemudian pacarnya ini melakukan perbuatan asusila terhadap anak dan sang ibu. Ada korban lain yang merupakan keponakannya,” ujar Rohmawati dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Rohmawati menjelaskan, JR yang merupakan pengemudi taksi online tersebut, mulai menjalin asmara dengan MT sejak 2021.
JR juga disebut sering memberi uang kepada kekasih dan anaknya tersebut.
