UU Reforma Agraria Disahkan, Penataan dan Redistribusi Tanah Diperkuat

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi yang ditujukan untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang memimpin sidang Paripurna meminta persetujuan seluruh fraksi sebelum pengambilan keputusan.

“Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.

Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan persetujuan oleh seluruh fraksi yang hadir.

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *