Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) usahakan agar biaya penerbangan haji yang ditawarkan maskapai bisa turun karna akan mempengaruhi pada biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
“Kalau ini penerbangan bisa turun, ya otomatis BPIH bisa turun. Sementara ini masih kami kalkulasikan, kami hitung secara cermat. Dan tentunya pihak maskapai juga harus memberikan pengertian terhadap kondisi seperti sekarang,” ujar Ian Heriyawan Dirjen Pelayanan Haji Kemenhaj di Jakarta, Senin (22/9/2026), dilansir dari Antara.
Komponen biaya penerbangan menjadi titik penting yang belum selesai pada pembahasan biaya haji. Kemenhaj terus meminta maskapai menurunkan tarifnya karna dinilai belum efisien.
Menurut Ian, biaya penerbangan menyumbang sekitar 40 persen dari total BPIH sehingga penurunan harga tiket penerbangan akan berpengaruh terhadap nominal biaya haji.
“Komponen biaya penerbangan ini 40 persen dari BPIH. Sehingga kalau ini penerbangan bisa turun, otomatis BPIH bisa turun,” ujar Ian.
Ia menjelaskan ada tiga komponen yang memengaruhi biaya haji yakni biaya pelayanan dalam negeri, layanan luar negeri, dan biaya penerbangan haji.
Biaya pelayanan dalam negeri dan layanan luar negeri sudah diupayakan dan sebagian telah disepakati. Di sisi lain, karena nilai yang ditawarkan maskapai masih dihitung belum efisien maka penekanan biaya penerbangan masih terus diupayakan.
Kemenhaj bahkan menawarkan pilihan akan menggunakan maskapai lain di luar maskapai yang biasanya melayani penerbangan jamaah haji, jika mendapat harga yang lebih sesuai.
“Masukan untuk mempertimbangkan maskapai lain yang memiliki harga yang lebih kompetitif, itu akan menjadi salah satu bahasan,” ujar Ian.
Negosiasi dengan maskapai juga telah dilakukan berulang kali, baik melalui pertemuan tatap muka maupun secara daring. Namun, hingga kini belum ada angka final yang disepakati.
Ian menegaskan pemerintah tidak ingin mengejar harga murah dengan mengorbankan pelayanan jamaah. Karena itu, setiap opsi maskapai maupun skema pembagian penerbangan akan dihitung secara cermat sebelum diputuskan.(ant/fia/iss/ham)
