Firman Soebagyo Anggota Komisi IV DPR RI mengatakan, dugaan gratifikasi yang menyeret nama Raja Juli Antoni Menteri Kehutanan (Menhut) harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, mekanisme pengembalian gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026), di Jakarta, Firman menyatakan Komisi IV DPR RI menghormati asas praduga tak bersalah.
Tapi, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu menilai dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.
