Pengacara, Dokter, hingga Influencer Tak Lagi Masuk PPh Final 0,5 Persen

Sejumlah pekerjaan bebas, kini tak lagi mendapatkan PPh final UMKM 0,5 persen. Ini diatur dalam Pasal 56 PP 20/2026. Dengan begitu, penghasilan dari sejumlah profesi seperti, pengacara, dokter, hingga influencer, nantinya dikenai PPh normal, baik sebagai wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Berikut daftar pekerjaan bebas yang dimaksud

#Suarasurabaya #Infografiss

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *