Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim mengungkap empat perkara sekaligus selama periode 15–23 Oktober 2026. Empat perkara tindak pidana ini mencakup pengiriman satwa liar, bagian tubuh hiu, ribuan botol arak Bali, hingga dugaan penyelewengan solar bersubsidi.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Jatim melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim yakni, Jogo Omah.
Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Dirpolairud Polda Jatim menerangkan, kasus pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026 lalu.
Kasus pertama diketahui dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo.
“Kami kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung yang terdiri dari dua cenderawasih kuning besar, tiga kakatua jambul kuning, satu kakatua jambul putih, dan satu nuri kepala hitam,” katanya dalam keterangan, Rabu (28/10/2026).
