Komisi II DPR Belum Terima Penjelasan Pemerintah soal Pansel KPU-Bawaslu

Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menilai belum dibentuknya panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI oleh pemerintah masih dapat dimaklumi.

Hal ini mengingat proses pembahasan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru masih berjalan di DPR.

Rifqinizamy mengatakan, hingga Selasa (27/10/2026), Komisi II DPR RI belum berkomunikasi ataupun menerima penjelasan dari pemerintah terkait pembentukan pansel tersebut.

Namun, kondisi itu juga dipengaruhi masa reses DPR serta penghormatan terhadap kewenangan pemerintah.

“Komisi II DPR sampai sekarang belum berkomunikasi, terlebih mendapat penjelasan dari pemerintah terkait dengan pembentukan panitia seleksi untuk calon anggota KPU dan Bawaslu Republik Indonesia,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *