Komisi III DPR RI berupaya mempercepat pembahasan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, anggota dewan sepakat mengadakan rapat di masa reses supaya RUU Perampasan Aset bisa selesai sesuai target tanggal 15 Desember 2026.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (26/10/2026), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Habiburokhman bilang, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebetulnya terjadwal di masa sidang bulan November.
Tapi, atas persetujuan pimpinan komisi, pimpinan kelompok fraksi, serta Pimpinan DPR, rapat bisa dilaksanakan di masa reses.
“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” ujar Habib.
