Pertamina Sebut Antrean SPBU Bali Berkurang Berkat Ganjil-Genap

Pertamina Patra Niaga menyatakan antrean kendaraan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali mulai berkurang pada hari kedua penerapan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite, Minggu (18/10/2026).

Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) mengatakan, penurunan antrean terlihat di hampir seluruh SPBU di Bali sejak kebijakan tersebut diberlakukan pada Sabtu (17/10/2026).

“Penurunan antrean cukup signifikan berkurang hampir semua SPBU di Bali,” kata Ahad di Denpasar, Minggu, dilansir Antara.

Sistem ganjil-genap diterapkan berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, yang hendak membeli Pertalite.

Selain mengurangi antrean, Pertamina memastikan pasokan BBM di SPBU tetap tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ahad menjelaskan, penambahan pasokan Pertalite telah dilakukan sejak 7 Oktober hingga 17 Oktober 2026, dengan total stok yang ditargetkan mencapai 48 juta liter.

Pertamina juga mengoperasikan sejumlah SPBU selama 24 jam di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Karangasem, Buleleng, Badung, dan Kota Denpasar hingga kondisi antrean kembali normal.

Pemantauan stok BBM dilakukan secara digital selama 24 jam. Pertamina memastikan ketersediaan Pertalite dan Biosolar masih mencukupi kebutuhan masyarakat.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Terminal BBM Manggis Karangasem dan Sanggaran Denpasar untuk memprioritaskan suplai kepada SPBU dengan tingkat konsumsi tinggi,” ujar Ahad.

Pertamina bersama pemerintah daerah dan pihak terkait akan terus mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap, termasuk melakukan penyesuaian apabila diperlukan berdasarkan kondisi di lapangan.

Masyarakat juga diimbau tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan agar distribusi berjalan lancar.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian Pertalite di seluruh SPBU mulai 17 hingga 19 Oktober 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengatasi antrean panjang kendaraan saat pengisian BBM. (ant/bil/ham)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *