OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada Tiga Emiten yang Melanggar Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melakukan reformasi, dan menindak tegas pelanggaran di pasar modal Indonesia.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebanyak Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Sanksi administratif itu terdiri dari denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.

“Penindakan tersebut merupakan langkah konkret OJK dalam memperkuat integritas pasar modal, sekaligus menjamin setiap pelaku pasar bertanggung jawab atas pelanggaran,” ujar Friderica Widyasari Dewi Ketua Dewan Komisioner OJK, Jumat (16/10/2026), di Jakarta.

Pemeriksaan DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023-2026 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-undang Pasar Modal, serta Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *