Prof. Dr. Martadi Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya menegaskan, secara regulasi tidak ada kebijakan yang mengharuskan seluruh siswa otomatis naik kelas. Menurutnya, selama ini muncul kecenderungan sekolah maupun orang tua sama-sama menginginkan siswa terus naik kelas.
“Sebenarnya kalau kita cermati di banyak regulasi, tidak ada pernah satu pun kebijakan yang mengatakan otomatis anak itu naik kelas. Kan tidak ada,” kata Martadi saat mengisi program talkshow Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (16/10/2026).
Menurutnya, praktik seluruh siswa harus naik sekolah ditengarai dua hal. Pertama sekolah khawatir dianggap gagal jika ada siswa tinggal kelas. Kedua, orang tua juga tidak ingin anaknya tertinggal.
“Karena tadi, sekolah merasa bahwa kalau anak tidak naik dianggap gagal sekolah itu. Nah nanti kemudian orang menjadi enggak berminat menyekolahkan di tempatnya. Jadi itu kepentingan untuk branding sekolah. Nah orang tua juga maunya anak harus naik terus karena kalau enggak naik nanti orang tuanya yang (dikira) anaknya enggak bagus
Martadi mengatakan, ketidaknaikan kelas dalam kondisi tertentu justru harus dilihat sebagai langkah mitigasi agar siswa tidak mengalami akumulasi kesenjangan belajar atau learning gap.
“Anak ini kan ada standar dalam kurikulum. Untuk naik satu level, dia harus minimum terpenuhi kemampuan itu. Kalau anak ini belum mencapai minimum, dia harus mendapatkan materi di atasnya, dia pasti menjadi beban baru. Dia bisa frustrasi ketika di kelas berikutnya,” jelasnya.

Karena itu, kemampuan siswa harus terdeteksi jauh sebelum keputusan kenaikan kelas dilakukan. Dunia pendidikan, menurutnya juga harus melakukan mitigasi di awal supaya bisa mengetahui kemampuan anak.
“Kalau dulu ada namanya rapor sisipan, itu sebenarnya early warning. Anak ini seperti apa? Nanti sampai di akhir dia mencapai enggak? Kalau enggak, maka butuh remedial, butuh pendampingan,” ujarnya.
Martadi menegaskan, remedial bukan sekadar cara agar siswa pada akhirnya tetap dinaikkan kelas. Ia menyebut hal itu sebagai kesempatan lain setelah dilakukan pendidikan dan pendampingan.
Tapi, jika berbagai pendampingan sudah dilakukan tetapi kemampuan minimum anak masih terlalu jauh, Martadi menilai sekolah dan orang tua harus berani mempertimbangkan pilihan yang terbaik bagi siswa. “Kalau kalau kemudian anak ini belum mencapai minimum, dia harus mendapatkan materi di atasnya. Dia pasti menjadi beban baru,” jelasnya.
Martadi menambahkan, jika pada akhirnya seorang siswa memang perlu tinggal kelas, keputusan itu tidak boleh diperlakukan sebagai hukuman.
“Kalau toh ada terpaksa ketidaknaikan, itu pun bukan sebuah hukuman buat anak. Tapi harus ada proses pendampingan, proses penguatan, proses remedial,” katanya.
Untuk siswa inklusif, Martadi menegaskan standar kenaikan kelas juga berbeda karena tidak sepenuhnya menggunakan kurikulum reguler.
Pada kesempatan yang sama, Febrina Kusumawati Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya mengatakan, Dispendik Surabaya saat ini melakukan pemetaan kemampuan siswa di jenjang SD dan SMP.
“Kita hari ini harus mulai petan-petan (pilah-pilah), kita mapping sebetulnya. Di sekolah kita semuanya SD, SMP, di kelas 1, kelas 6, kelas 7, kelas 9 itu keadaannya seperti apa? Segala bentuk penguatan beban minimal yang harus ada di masing-masing jenjang itu kita lihat kembali,” kata Febrina.
Pemetaan itu digunakan untuk menemukan siswa yang membutuhkan dukungan lebih besar. Jika dalam prosesnya ditemukan anak yang belum sesuai dengan standar kelasnya. maka akan dilakukan pendalaman oleh masing-masing guru di kelas tersebut.
Beberapa sekolah juga memberikan pembelajaran tambahan sebelum maupun sesudah jam pelajaran reguler. Sesuai dengan kesepakatan sekolah.
“Misalkan ada yang kurang di materi tertentu, jam ke-0 bisa enggak hadir ke sini? Jam ke-0 itu sebelum jam 07.00, jam 06.00 datang. Ada beberapa sekolah yang memang melakukan upaya itu. Tujuannya menambahkan penguatan di luar jam pakemnya,” ujar Febrina.
Dalam jajak pendapat Radio Suara Surabaya sebelumnya, sekitar 80 persen responden mendukung kebijakan kenaikan kelas yang tidak otomatis. Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling, Kamis (15/10/2026) kemarin.
Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 79 persen pendengar (151 voters) menyatakan bahwa kebijakan tidak naik kelas sudah tepat. Sedangkan 21 persen (39 voters) sisanya menyatakan tidak tepat.
Sementara respons polling di Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 82 persen pengguna (241 votes) menyatakan bahwa kebijakan tidak naik kelas sudah tepat. Sedangkan 18 persen (53 voters) sisanya menyatakan tidak tepat. (bil/ipg)
