Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti perkara korupsi berupa uang tunai sebanyak Rp800 juta dari Hercules Rozario Marshal Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Kamis (15/10/2026), Hercules melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang itu kepada Penyidik KPK.
Menurutnya, uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk, dan korupsi layanan pertanahan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari Saudara NMB. Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Juru Bicara KPK menyebut, pihak PT Summarecon meminta Hercules mengurus pembukaan blokir HGB di wilayah Bogor, Jawa Barat.
