Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi aturan mengenai pedoman tarif layanan pengantaran barang dan makanan menggunakan sepeda motor atau on-demand delivery (ODD).
Regulasi tersebut ditargetkan terbit sebelum 31 Desember 2026.
Nezar Patria Wakil Menteri Komunikasi dan Digital mengatakan, aturan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden mengenai transportasi daring.
Dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa, Nezar menjelaskan pemerintah tidak akan menetapkan tarif secara langsung.
Pemerintah akan menyusun formula sebagai pedoman bagi perusahaan platform dalam menentukan tarif layanan pengantaran barang dan makanan.
