Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat 58 aparatur sipil negara (ASN) mendapat sanksi sepanjang 2026 hingga September.
Ira Tursilawati Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya mengatakan, salah satu pelanggaran yang banyak terjadi adalah absensi.
“Banyak itu kebanyakan dari absensi. Ada yang tidak masuk kerja lebih dari 10 hari berturut-turut,” ujar Ira pada Senin (5/10/2026).
Ira menjelaskan bahwa secara mekanisme, ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sudah melalui tahap pemanggilan oleh atasan langsung untuk dimintai penjelasan.
Jika tidak ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, kasus itu akan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN.
