Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengamankan aset daerah dibantu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Timur dengan pemulihan dan sertipikasi aset negara seluas 329.098 meter persegi senilai Rp992,7 miliar. Capaian itu mulai Januari hingga September 2026.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, aset hasil pemulihan kembali itu merupakan hak milik pemkot yang harus bisa bermanfaat untuk warga Surabaya ke depannya.
“Alhamdulillah hari ini selama tahun 2026 ada penyerahan sertipikat yang kalau ditotal nilai anggarannya itu Rp992.744.896.600. Ini bukan angka yang kecil, tapi itulah bukti kolaborasi yang luar biasa, dipimpin oleh Pak Kajati sehingga aset negara kembali lagi hampir Rp1 triliun,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA), Pemkot Surabaya memiliki aset tanah sebanyak 11.749 register.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.929 register atau 50,5 persennya sudah tersertipikasi sampai dengan akhir tahun 2025. Sisanya, sebanyak 5.657 register atau 49,5 persen masih dalam proses atau belum bersertipikat.
