4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp992,82 Miliar

Sebanyak empat mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) divonis pidana penjara masing-masing selama enam tahun, terkait kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2015-2023.

Antara melaporkan, selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Brelly Yuniar Dien, Hakim Ketua, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (21/9/2026) malam.

Keempat terdakwa tersebut yakni Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011-2017; Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007-2016; Komaruzzaman, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011-2016; serta Gamaginta, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017-2018.

Hakim Ketua menyatakan, keempat terdakwa selaku pengusul antara lain tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atau pemeriksaan barang dagangan atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan, saat memberikan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Keempat terdakwa juga divonis terbukti tidak memastikan validitas dan data luas lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok dan validitas data pendukung syarat pencairan pembiayaan ekspor. Atas perbuatan melawan hukum ini, PT TI dan PT PAS telah diperkaya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp992,82 miliar.

Dengan demikian, Hakim Ketua memvonis keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, serta kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar, sebagai hal yang memberatkan.

Sementara, hal meringankan yang dipertimbangkan Majelis Hakim, yaitu keempat terdakwa belum pernah dihukum karena tindak pidana selain perkara ini, relatif kooperatif dalam persidangan, mempunyai keluarga yang menjadi tanggungan, serta tidak memperoleh atau menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.

“Majelis Hakim berkeyakinan pidana yang dijatuhkan pada para terdakwa telah tepat dan sesuai dengan tingkat kesalahan serta selaras dengan keadilan,” ucap Hakim Ketua.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keempat terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider pidana penjara selama 190 hari.(ant/iss/ham)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *