Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pelayanan pertanahan tetap berjalan meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan proses hukum di lingkungan kementeriannya.
Nusron menyatakan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan siap memberikan dukungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ujar Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Nusron, proses hukum tersebut juga diharapkan dapat menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan internal, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal Kantor Pertanahan,” katanya.
Ia memastikan aktivitas pelayanan pertanahan di seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN tidak terhenti. Sejumlah program percepatan pelayanan yang telah ditetapkan tetap dilaksanakan sesuai target dan ketentuan.
“Insyaallah tidak terganggu. Pelayanan tetap jalan. Peralihan Hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran Terjadwal tetap jalan,” tegas Nusron.
Selain memastikan pelayanan publik tetap berjalan, Nusron juga menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melanjutkan kerja sama dengan KPK yang telah diinisiasinya sejak 22 Oktober 2025.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat pelayanan pertanahan dan tata ruang, memberikan kepastian hukum, mengamankan aset daerah, serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.
“Jalan terus. Tetap kita jalan (bersama KPK),” ujar Nusron.
Sebelumnya, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan nilai barang bukti tersebut termasuk salah satu yang terbesar dalam rangkaian OTT yang pernah dilakukan KPK.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
OTT tersebut dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Penindakan berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, serta Rizal Pahlevi.
Lima tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq Ketua DPP Partai Golkar, serta Erwin dan Muhammad Fakhry pihak swasta.
KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN.(faz/iss)
