Mahkamah Konstitusi (MK), siang hari ini, Kamis (30/7/2026), terjadwal menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi (judicial review), di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Berdasarkan jadwal persidangan, perkara yang akan diputus yaitu uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat guru honorer, dan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sipghotulloh Mujaddidi.
Kemudian, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix menguji UU tentang APBN dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ketiga perkara tersebut sama-sama berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pasal yang paling banyak digugat dari UU APBN yaitu ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya.
