Pemkot Surabaya Minta Rekom APH Sebelum Bayar Gugatan PT Unicomindo Perdana Rp104 M

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan meminta rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) sebelum membayar ganti rugi karena kalah dari gugatan PT Unicomindo Perdana Rp104 miliar.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, mengacu legal opinion (LO) dari kejaksaan, pembayaran ganti rugi itu dilakukan kalau alat instalasi pembakaran sampah ada.

“Bangunan gedungnya juga ada. Setelah itu juga ada pengolahan sampah. Kan selama ini kan enggak (beroperasi),” katanya ditemui usai menghadiri Surabaya Industrial and Labour Festival, Rabu (8/4/2026).

Kasus yang bermula karena perjanjian Pemkot Surabaya dengan perusahaan itu sejak 1989, menurutnya berdampak pada kerugian negara hari ini.

“Saya juga tidak ingin ketika mengeluarkan uang (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) itu maka akan ada kerugian negara karena alatnya tidak ada, bangunannya yang dijanjikan juga tidak belum ada, tidak ada, tidak pernah mengolah sampah,” paparnya.

Pemkot akan meminta pendapat resmi dari semua APH mulai kejaksaan, KPK, hingga kepolisian sebelum membayar Rp104 miliar dari APBD.

“Dari permasalahan sekitar Rp4,1 miliar jadi Rp104 miliar,” ungkapnya.

Alasannya, menurutnya pemkot perlu kehati-hatian menggunakan APBD yang seharusnya prioritas untuk penuntasan warga miskin.

“Masih banyak orang miskin, masih banyak orang membutuhkan. Maka kita minta fatwa dulu,” tutupnya. (lta/edp)

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *