Korban PHK Dapat Uang 60 Persen Gaji Selama Enam Bulan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 Resmi Ditetapkan!

Peraturan baru ini membawa perubahan penting bagi pekerja yang terdampak PHK dan juga perusahaan. Salah satunya peningkatan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, kawan! Setuju kah Anda dengan peraturan ini? Share pendapat Anda di kolom komentar ya!

#Infografiss #Peraturanpresiden #PHK #Suarasurabayamedia

Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *